Breaking

Rabu, 17 Mei 2017

KY nilai publikasi promosi jabatan hakim di kasus Ahok adalah keliru


Tiga hakim yang menangani kasus penistaan agama dengan terpidana Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah mendapatkan promosi jabatan sehari setelah menjatuhkan vonis pada Ahok. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap menyatakan, publikasi promosi hakim setelah ada vonis Ahok adalah hal yang keliru.

"Timming-nya (pemilihan waktu) yang enggak pas ya. Jadi begitu mutus Pak Ahok besoknya muncul ini (promosi hakim) mungkin publik menilai ini ada apa. Mestinya mungkin ya tunggu dua atau tiga hari reda dulu baru diumumkan di media jadi itu hanya di situ kelirunya," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/5).

Dia menambahkan, proses promosi jabatan ini memiliki proses yang cukup panjang dan tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menegaskan, Mahkamah Agung (MA) telah lama mempersiapkan promosi sejumlah hakim, tak terkecuali hakim yang memimpin sidang Ahok.

"Promosi itu tidak serta merta itu sudah lama di persiapkan oleh MA. Karena di sana ada TPM (Tim Promosi dan Mutasi) sebelumnya itu ada pra TPM itu dilakukan oleh dirjen masing-masing. Untuk promosi itu ada syarat-syaratnya kepangkatannya masa kerajannya track recordnya seperti apa," jelasnya.

"Jadi kita berbaik sangka sajalah lihat sajalah. Saya kira jangan dihubung-hubungkan lah ya kalau dihubungkan nanti semua berhubungan kita lihat aja," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok mendapat promosi untuk menempati jabatan baru di sejumlah tempat. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.

"Promosi mutasi. Itu hasil dari Tim Promosi Mutasi (TPM). Iya naik (jabatan). Kalau ketua di Jakarta tidak mungkin dipindah ke tempat lain. Kalau di Jakarta kan satuan khusus, dan hakim tinggi biasanya sifat promosi ke tempat yang bagus," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar