Breaking

Minggu, 18 Juni 2017

Calon Kades yang Rampok Davidson Dapat Puluhan Juta untuk Kampanye

Calon Kades yang Rampok Davidson Dapat Puluhan Juta untuk Kampanye


Pelaku berinisial DTK (Pelaku penembakan davidson) pelaku yang menjadi calon Kepala Desa di Lampung.

Calon kepala desa di Desa Pardasuka Selatan, Lampung, yang berinisial DTK, mendapat bagian puluhan juta dari hasil merampok Davidson Tantono (30) di Daan Mogot, Jakarta Barat pada 9 Juni 2017 lalu.

DTK dan komplotannya merampok Rp 350 juta milik Davidson dan membunuhnya dengan senjata api.

"Dia (DTK) dapat Rp 24 juta, dari pembagian uang hasil perampokan kemarin," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017) pagi.

Aris menceritakan, uang yang diterima DTK rencananya akan dipakai untuk biaya kampanye dan penggalangan massa pendukungnya sebagai calon kades.

Tidak dijelaskan lebih lanjut berapa biaya yang dibutuhkan DTK sampai membuat dirinya harus merampok dan bergabung dengan komplotan tersebut.

Adapun saat perampokan terjadi, DTK sudah mulai kampanye di tempatnya mencalonkan diri. Namun, dia beberapa kali keluar dari Lampung ke berbagai tempat bersama komplotannya untuk merampok dan mengumpulkan uang.

Aris tidak merinci sudah berapa banyak uang yang dikumpulkan DTK dari mulai merampok bulan April 2017 lalu sampai Juni ini.

Adapun DTK dan komplotannya telah terlibat 23 kali perampokan di tempat-tempat yang berbeda di sekitar Jabodetabek dan Jawa Barat.

Selain DTK, polisi juga telah menangkap tiga pelaku lain untuk kasus ini, yaitu IR, TP, dan M. Namun, satu pelaku berinisial IR ditembak mati karena berusaha melawan saat polisi mengejar eksekutor atau penembak Davidson di kawasan Bogor.

Pengejaran terhadap penembak Davidson di Bogor berdasarkan informasi dari IR. Masih ada beberapa pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.

Para pelaku yang sudah diamankan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Source: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar